IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari-Maret tak naik bagi pelanggan non-subsidi.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengaku sebenarnya terdapat potensi penyesuaian tarif.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” katanya, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan pemerintah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga dan pelaku usaha pada awal 2026.
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," imbuhnya. (*)
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Peringatan Bagi Orang Tua, Ratusan Anak Terpapar Radikalisme Lewat Game Online