Gubernur Ditarget Tetapkan UMP Paling Lambat 24 Desember

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:46:32 WIB

Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli.

IMCNews.ID, Jakarta - Para Gubernur ditargetkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli, Rabu (17/12/2025).

Dia meyakini persoalan itu akan tuntas dalam sepekan ke depan. Sebab, formula dalam penetapan juga sama dengan aturan sebelumnya.

Di mana, formula penentuan upah yang dimaksud adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa tersebut meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.

“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” ungkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang membutuhkan pendampingan dalam penetapan nilai upah minimum.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.

Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA