IMCNews.ID, Jambi - Terdakwa pelaku pembunuhan teman dekat dengan menggunakan racun sianida, Anggi Febri Yandi (21) divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai M Syafrizal Fakhmi, Selasa (16/12/2025) kemarin.
Vonis yang dijatuhkan itu sama dengan tuntutan jaksa, Fitria Ulfa, yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Terdakwa Anggi dinyatakan telah bersalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena menggunakan racun sianida.
Dalam sidang terungkap pelaku merencanakan pembunuhan dengan menggunakan sianida.
Pelaku merupakan mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dia ditangkap polisi setelah membunuh teman dekatnya berinsial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.
Peristiwa itu terjadi di rumah kos di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin 16 Juni 2025.
Di mana barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
KPK Sita Rupiah dan Dolar Singapura dari Kediaman Plt Gubernur Riau Terkait Suap