IMCNews.ID, Jambi - M. Sukri dan Apriyandi bin Yahya, harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kendaraan secara online di media sosial Facebook.
Keduanya ditangkap anggota Polres Tebo di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Rabu (3/12/2025) malam.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Muhammad Hidayat (54).
Pegawai Negeri Sipil asal Desa Damai Makmur itu merasa dirugikan setelah mobil miliknya dibawa kabur berikut STNK dan BPKB oleh terduga pelaku.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (31/10/2025), ketika anak korban, Abdul Rozak, mengunggah foto mobil ayahnya di akun Facebook miliknya dengan harga Rp55 juta.
Unggahan tersebut kemudian direpost oleh seseorang bernama Zainudin ke sebuah forum jual beli Facebook, namun dengan harga berbeda, yakni Rp40 juta.
Pada Selasa (26/11/2025), salah satu terduga pelaku menghubungi Zainudin melalui Messenger untuk menanyakan kondisi mobil.
Percakapan berlanjut melalui telepon, dan Zainudin mengarahkan pelaku untuk melihat unit mobil tanpa berkomunikasi dengan pemiliknya langsung terkait harga.
Keesokan harinya, pelaku mendatangi rumah korban dan memeriksa kondisi mobil serta surat-suratnya.
Setelah pengecekan, pelaku mentransfer uang Rp36 juta kepada Zainudin, bukan kepada pemilik kendaraan.
Korban, yang merasa tidak menerima pembayaran, meminta dibuatkan kwitansi. Tapi saat korban keluar membeli kwitansi dan meterai, pelaku justru membawa kabur mobil berikut STNK dan BPKB.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Rimbo Ulu karena merasa dirugikan. Tim Resmob Polres Tebo bersama Tim Gunjo Polres Bungo kemudian bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan keduanya di sebuah rumah di Desa Air Gemuruh, Bathin III, Bungo.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Toyota Kijang LGX warna silver, satu buah STNK, dan satu buah BPKB.
Menurut Iptu Rimhot Nainggolan, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kita telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, cek TKP, dan pemeriksaan terhadap para terlapor," katanya.
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
PDI Perjuangan Jambi Tanam Pohon di Kawasan Candi Muaro Jambi
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi
Pemprov Jambi Pastikan Final Gubernur Cup 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis
90 WNI Korban Online Scam Berhasil Dipulangkan Dari Perbatasan Myanmar-Thailand
Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Diminta Lebih Serius Tindak Aktivitas PETI
PGRI Jambi Minta Perlindungan Hukum Dari Kejati Bagi Guru Agar Tenang Jalankan Tugas
Satu Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Ruko di Simpang Rimbo Berhasil Diringkus