IMCNews.ID, Jambi — Sebanyak 30 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir pasar Angso Duo, termasuk salah satunya Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Nur Jatmiko.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, tim dari bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor PT EBN yang mengelola pasar tersebut, Rabu (26/11/2025).
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono mengatakan pemeriksaan puluhan saksi itu untuk menguatkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi dan pendapatan pasar.
“Sejauh ini sudah 30 saksi yang kami periksa, termasuk Nur Jatmiko (direktur PT EBN),” ujarnya.
Dia tak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah. Termasuk untuk mendalami sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang sebelumnya disita saat penggeledahan.
“Kami masih menganalisis dokumen serta yang kami amankan. Kemungkinan akan ada lagi saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, parkir, dan fasilitas pasar lainnya. (*)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Kejari Jambi Geledah Kantor PT EBN Pengelola Pasar Angso Duo