IMCNews.ID, Jambi — Sebanyak 30 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir pasar Angso Duo, termasuk salah satunya Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Nur Jatmiko.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, tim dari bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor PT EBN yang mengelola pasar tersebut, Rabu (26/11/2025).
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono mengatakan pemeriksaan puluhan saksi itu untuk menguatkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi dan pendapatan pasar.
“Sejauh ini sudah 30 saksi yang kami periksa, termasuk Nur Jatmiko (direktur PT EBN),” ujarnya.
Dia tak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah. Termasuk untuk mendalami sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang sebelumnya disita saat penggeledahan.
“Kami masih menganalisis dokumen serta yang kami amankan. Kemungkinan akan ada lagi saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, parkir, dan fasilitas pasar lainnya. (*)
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
Kejari Jambi Geledah Kantor PT EBN Pengelola Pasar Angso Duo