IMCNews.ID, Jakarta - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) mulai tahun 2026 tak dibatasi jumlah pengambilannya.
Bahkan, akan diterapkan juga sistem bunga flat sebesar enam persen. Sebelumnya pengambilan KUR dibatasi hanya empat kali bagi debitur sektor produksi dan dua kali bagi sektor perdagangan dengan skema bunga yang berjenjang.
"Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," katanya usai rapat terkait penyaluran KUR di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Senin (17/11/2025) lalu.
Menurut dia selama ini pengajuan pertama KUR dikenakan bunga 6 persen. Lalu terus mengalami kenaikan 1 persen untuk pengajuan KUR berikutnya hingga 9 persen.
Ia menyatakan di tahun depan bunga KUR akan tetap di angka 6 persen meski sudah beberapa kali pengambilan.
"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat enam persen. Mulai awal Januari 2026," sebutnya.
Ia menyampaikan untuk realisasi KUR UMKM tahun ini mencapai 83 persen atau Rp238 triliun dari target Rp286 triliun. Sementara di tahun 2026 target realisasi KUR naik menjadi Rp320 triliun.
"Debitur barunya yang sudah tercapai 96 persen, yaitu 2,25 juta. Debitur graduasi, graduasi itu yang naik tingkat, yang dari mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah, target saya 1,2 juta debitur, Alhamdulillah, debitur graduasi melebihi target sebanyak 112 persen yaitu sekitar 1,3 juta," jelasnya.
Ia menyampaikan, tahun ini pula pihaknya berhasil menyalurkan lebih dari 60 persen anggaran KUR ke sektor produksi dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang.
Maman menyampaikan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan.
Ia meminta apabila masyarakat yang hendak mengajukan KUR di bawah nilai tersebut diminta agunan segera melapor ke Kementerian UMKM
"Kalau memang ternyata masih ada laporan silahkan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti akan tindaklanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait," katanya. (*)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI