IMCNews.ID, Jakarta - Sistem rujukan berjenjang dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal dihapus.
Gantinya adalah sistem rujukan berbasis kompetensi yang bakal berlaku mulai 2026 mendatang.
"Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Selasa (18/11/2025).
Saat ini, kata dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait dengan rujukan berbasis kompetensi tersebut.
"Harus ada perpresnya," sebutnya.
Sebelumnya Menkes mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ungkapnya.
Ia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat.
Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B, tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” tegasnya. (*)
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Indonesia Dapat Tawaran Tiga Peluang Investasi dari Raja Yordania