IMCNews.ID, Tebo - Kepala Desa (Kades) Embacang Gedang di Kabupaten Tebo, Jambi, Albuzar, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Albuzar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik menyatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Tebo pada Rabu, 5 November 2025.
“Surat penetapan tersangkanya sudah kami terima. Saat ini, melalui kecamatan, kami telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Albuzar pada Jumat, 7 November 2025,” jelas Malik, Senin (10/11/2025).
Albuzar sebelumnya ditangkap saat diduga sedang membakar hasil PETI bersama seorang rekan yang dikenal dengan nama Angai.
Malik menambahkan bahwa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, usulan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa telah diajukan kepada Bupati Tebo.
Namun, pemberhentian permanen (definitif) Albuzar masih harus menunggu hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Untuk pemberhentian definitif, kita masih menunggu status hukumnya berkekuatan tetap,” tambahnya.
Informasinya, saat penangkapan, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti aktivitas PETI. Penangkapan dilakukan di kediaman Angai, yang diduga berperan sebagai penadah hasil tambang ilegal tersebut. (*)
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal Kian Mengkhawatirkan