IMCNews.ID, Jambi - Kendaraan roda enam yang mengular saat pengisian BBM jenis solar kerap terjadi di sejumlah SPBU di Kota Jambi.
Kondisi itu kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga, terutama pada jam sibuk.
"Mulai hari ini, kendaraan roda enam hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU yang berada di wilayah pinggiran Kota Jambi," katanya, Senin (6/10/2025) kemarin.
Adapun tujuh SPBU yang diperbolehkan melayani pengisian solar bagi kendaraan roda enam antara lain SPBU Simpang Gado-Gado di Kecamatan Jambi Timur, SPBU Paal Tujuh di Kecamatan Paal Merah, SPBU Paal 10 di Kecamatan Kota Baru dan SPBU Talang Bakung di Kecamatan Paal Merah.
Kemudian SPBU Lingkar Selatan di Kecamatan Paal Merah, SPBU Bagan Pete di Kecamatan Alam Barajo, dan SPBU Aurduri di Kecamatan Telanaipura.
“Tujuh SPBU itu wajib beroperasi 24 jam sehingga sopir truk dan pengemudi kendaraan besar tidak kesulitan mendapatkan solar,” ujarnya.
Sementara itu, sepuluh SPBU di area dalam kota hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi.
Maulana menambahkan, kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok dan LPG tetap diperbolehkan mengisi solar, namun harus disertai bukti bahwa kendaraan tersebut sedang membawa muatan.
Sebagai pengawasan, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga diturunkan.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi terganggu oleh antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota, karena kebijakan tersebut dibuat demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” sebutnya. (*)
Lepas Atlet Beladiri Ikut PON 2025, Arief Munandar: Kami Berharap Prestasi Membanggakan
Alat Berat hingga Uang Tunai Bernilai Hingga Rp7 Triliun Dari Tambang Illegal Disita Negara
Tujuh SPBU di Kota Jambi Wajib Layani Pengisian Solar 24 Jam
Kader Muda Harumkan Nama Jambi, Bahlil: Pemuda Harus Jadi Penggerak Bangsa
Radikalisme Menyusup Lewat Game Online Sasar Anak dan Remaja, Begini Polanya