Tahun demi tahun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume dan mutu pekerjaan konstruksi publik terus bermunculan—seolah menjadi bagian rutin dari proyek infrastruktur, bukan penyimpangan. Dari jalan, jembatan, irigasi hingga gedung sekolah, kekurangan volume dan penurunan mutu pekerjaan terus berulang, mencerminkan kegagalan sistemik dari perencanaan hingga pengawasan.
Fenomena ini bukan sekadar clerical mistake, melainkan gejala dari lemahnya tata kelola konstruksi publik, yang berdampak pada pemborosan anggaran, berkurangnya umur layanan infrastruktur, dan membahayakan keselamatan publik.
Apa yang Dimaksud Kekurangan Volume dan Mutu?
Dalam audit proyek konstruksi, kekurangan volume berarti adanya selisih negatif antara kuantitas yang tertuang dalam kontrak dengan realisasi fisik di lapangan. Sementara penurunan mutu mencakup ketidaksesuaian kualitas material atau pelaksanaan dengan standar teknis.
Contohnya: pengecoran lantai yang direncanakan setebal 15 cm, namun realisasi hanya 10 cm; atau penggunaan besi tulangan lebih kecil dari spesifikasi. Jika dikalikan volume proyek besar, penyimpangan ini bisa bernilai miliaran rupiah dan mengurangi ketahanan bangunan secara signifikan.
Menurut Project Management Body of Knowledge (PMBOK), mutu proyek harus memenuhi standar perencanaan dan regulasi. ISO 9001:2015 tentang sistem manajemen mutu juga menegaskan pentingnya kontrol kualitas yang efektif.
Namun, temuan-temuan ini menunjukkan lemahnya penerapan regulasi seperti:
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
• Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
• Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara
Semua mengatur secara tegas soal pemenuhan spesifikasi, standar mutu, dan mekanisme pengawasan. Namun dalam praktik, banyak yang dilanggar secara sistematis.
Akar Masalah: Sistem yang Sakit dari Hulu ke Hilir
1. Perencanaan Asal Jadi dan Tidak Profesional
Detail Engineering Design (DED) kerap disusun terburu-buru tanpa survei teknis yang memadai. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pun tidak realistis. Ini bertentangan dengan Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 yang menekankan pentingnya data lapangan dan studi kelayakan.
2. Tender yang Mendorong Harga Murah, Bukan Kualitas
Sistem evaluasi lelang masih didominasi oleh penawaran harga terendah (lowest bid), tanpa mempertimbangkan kualitas teknis. Akibatnya, penyedia jasa sering menekan biaya pelaksanaan dengan mengurangi volume dan menurunkan mutu.
3. Pengawasan Lemah dan Tidak Independen
Konsultan pengawas seringkali kurang kompeten atau tidak netral. Banyak kasus di mana mereka tidak menggunakan alat verifikasi teknis yang memadai (misalnya core drilling, uji lab, atau total station), sehingga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tetap lolos pemeriksaan.
4. Tidak Ada Efek Jera
Kekurangan volume dan mutu biasanya diselesaikan secara administratif dengan pengembalian dana, tanpa konsekuensi hukum atau sanksi tegas. Ini membuka ruang kompromi dan menciptakan budaya permisif terhadap penyimpangan.
Solusi: Reformasi Menyeluruh dari Hulu ke Hilir
1. Profesionalisasi Perencanaan dan Validasi Teknis
o Wajibkan penyusunan DED oleh konsultan bersertifikat.
o Terapkan audit teknis oleh tim independen sebelum proses tender.
2. Sistem Tender yang Mengutamakan Kualitas
o Terapkan Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya (MEKB), bukan hanya harga terendah.
o Rekam jejak dan kapasitas teknis penyedia jasa harus menjadi faktor utama penilaian.
3. Pengawasan Modern dan Transparan
o Gunakan teknologi seperti drone mapping, geo-tagging, dan e-monitoring.
o Uji material wajib dilakukan secara berkala di laboratorium terakreditasi.
o Tingkatkan independensi dan akuntabilitas konsultan pengawas.
4. Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
o Tindak lanjuti temuan audit sebagai pelanggaran hukum, bukan hanya administratif.
o Terapkan blacklist dan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran berulang.
5. Keterlibatan APIP dan Auditor Sejak Awal
o APIP dan BPKP harus ikut memeriksa validitas desain dan biaya sejak tahap awal.
o Pengawasan tidak boleh menunggu hingga proyek selesai.
Kekurangan volume dan mutu pekerjaan konstruksi adalah cermin kegagalan negara dalam menjamin infrastruktur publik yang aman, layak, dan akuntabel. Reformasi dari hulu ke hilir harus dilakukan secara serius dan terintegrasi. Tanpa itu, laporan BPK hanya akan menjadi lembaran aib tahunan yang berulang—sementara masyarakat tetap harus hidup dengan jalan rusak, gedung rawan runtuh, dan proyek yang tidak berumur panjang.
Publik tidak butuh infrastruktur megah yang cacat. Yang dibutuhkan adalah integritas, akuntabilitas, dan keberanian mereformasi sistem. (*)
*) Penulis adalah tenaga pengajar Prodi Arsitektur FTIK Universitas Adiwangsa Jambi, Alumni Teknik Arsitektur ITB
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Geopark Merangin: Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah