Pengadaan ATK hingga Proyek Infrastruktur Bakal Dipangkas, Efisiensi Anggaran Berlanjut Hingga 2026

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:13:55 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Efisiensi anggaran akan berlanjut pada 2026 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bahkan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Aturan itu terkait dengan pelaksanaan efisiensi anggaran. Efisiensi anggaran sebelumnya telah dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025.

Aturan baru yang diteken Sri Mulyani ini akan berlaku untuk efisiensi anggaran 2026.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025.

Dalam Pasal 2 PMK itu, dijelaskan bahwa efisiensi anggaran itu dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).

Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara.

Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden.

Sedangkan dari jenis barang, ada sejumlah jenis barang dan kegiatan yang dilakukan efisiensi.

Jenis barang itu seperti alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar dan sejenisnya.

Lalu kajian dan analisis. Selanjutnya diklat dan bimtek. Kemudian honor output kegiatan dan jasa profesi.

Selain itu juga percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan. Kemudian lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin dan terkahir infrastruktur. (*)



BERITA BERIKUTNYA