IMCNews.ID, Jambi - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Dari ribuan terpidana itu, 13 di antaranya merupakan narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di Jambi.
"Di wilayah Jambi yang menerima amnesti sebanyak 13 orang tersebar di empat Lembaga Pemasyarakatan dan satu Rumah Tahanan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Wilayah Jambi, Hidayat, Senin (4/8/2025).
Penerima amnesti itu yakni dua napi Lanjut Usia (Lansia) di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Berikutnya, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan napi di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Sedangkan 10 napi lainnya merupakan terpidana pengguna narkotika, dengan rincian tujuh orang dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Kemudian masing-masing satu orang napi di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Lapas IIB Sarolangun dan Lapas Kelas IIB Bungo.
Secara umum, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. (*)
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Rizky Apriyanto, ASN Pemprov Jambi Cabul Divonis 6 Tahun di Tingkat Banding