IMCNews.ID, Jambi - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Dari ribuan terpidana itu, 13 di antaranya merupakan narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di Jambi.
"Di wilayah Jambi yang menerima amnesti sebanyak 13 orang tersebar di empat Lembaga Pemasyarakatan dan satu Rumah Tahanan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Wilayah Jambi, Hidayat, Senin (4/8/2025).
Penerima amnesti itu yakni dua napi Lanjut Usia (Lansia) di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Berikutnya, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan napi di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Sedangkan 10 napi lainnya merupakan terpidana pengguna narkotika, dengan rincian tujuh orang dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Kemudian masing-masing satu orang napi di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Lapas IIB Sarolangun dan Lapas Kelas IIB Bungo.
Secara umum, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Rizky Apriyanto, ASN Pemprov Jambi Cabul Divonis 6 Tahun di Tingkat Banding