IMCNews.ID, Jambi - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Dari ribuan terpidana itu, 13 di antaranya merupakan narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di Jambi.
"Di wilayah Jambi yang menerima amnesti sebanyak 13 orang tersebar di empat Lembaga Pemasyarakatan dan satu Rumah Tahanan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Wilayah Jambi, Hidayat, Senin (4/8/2025).
Penerima amnesti itu yakni dua napi Lanjut Usia (Lansia) di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Berikutnya, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan napi di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Sedangkan 10 napi lainnya merupakan terpidana pengguna narkotika, dengan rincian tujuh orang dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Kemudian masing-masing satu orang napi di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Lapas IIB Sarolangun dan Lapas Kelas IIB Bungo.
Secara umum, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Rizky Apriyanto, ASN Pemprov Jambi Cabul Divonis 6 Tahun di Tingkat Banding