IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tak menerima Helen Dian Krisnawati yang mengendalikan peredaran narkoba di Jambi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi seumur hidup.
Sebelumnya JPU Kejari Jambi menuntut Helen dengan pidana mati. Hakim memvonis Helen Dian Krisnawati terbukti menjadi pengendali narkoba di wilayah Jambi.
Helen dinyatakan secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber mengedarkan narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis terhadap Helen dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/2025).
“Jaksa menyatakan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Helen,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Sabtu (2/8/2025).
Alasan JPU mengajukan banding merujuk pasal 67 jo pasal 233 ayat (1) KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding.
“Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap perbedaan berat ringan putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa,” katanya lagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika.
“Hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut (hukuman mati) yaitu terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika kota Jambi. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa juga merusak generasi muda jambi,” sebutnya.
Selain itu, selama persidangan, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Helen. (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Terbukti Sebagai Pengendali, Helen Sang Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup