IMCNews.ID, Jambi - Suprianton alias Anton, warga Sitiung, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap di Bungo.
Dia ditangkap Polsek Bathin II Pelayang Polres Bungo, lantaran membawa dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang.
"Ditangkap saat anggota melakukan patroli Kamis (24/7/2025) dini hari lalu. Petugas curiga setelah kendaraan tersebut diberhentikan dan diperiksa, didalamnya ada dua senjata api, amunisi dan senjata tajam (pisau)," kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP Muhammad Nur, Minggu (27/7/2025).
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayangan mendapat laporan masyarakat, bahwa sebuah minibus dari arah Sumbar melintas di daerah Pelayangan Kabupaten Bungo.
Setelah laju mobil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut.
Di dalamnya ditemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan tiga butir amunisi, dan satu botol bubuk berisi mesiu dan dua bilah pisau.
Setelah diinterogasi ternyata pelaku berniat akan mencuri ternak bersama satu rekannya yang telah menunggu di daerah Dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayangan.
Sayangnya rekan tersangka tak berhasil diamankan karena telah melarikan diri. Saat ini, tersangka ditahan oleh kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam perkara kepemilikan senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal (2) ayat (1) UU No 12 Tahun 1951. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot