IMCNews.ID, Jambi - Mantan Ketua DPD Partai Demokrat, Burhanudin Mahir alias Cik Bur mangkir dari sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (9/7/2025) kemarin.
Anggota DPRD Provinsi Jambi fraksi Partai Demokrat ini digugat oleh partainya sendiri terkait kerjasama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) di atas kantor DPD Demokrat.
Dalam perkara Nomor 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi ini, mantan Bupati Muaro Jambi Cik Bur selaku tergugat I, Ritas Mairiyanto selaku tergugat II, PT Tower Bersama Infrastrukture tergugat III.
Kemudian, Hermawan Budisusilo dan Roy Hamonangan Aritonang R selaku tergugat IV dan V. Perkara yang didaftarkan pada 18 Juni 2025 lalu itu akan disidang, Rabu (9/7/2025).
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Hanya saja dari lima tergugat hanya tergugat II yang hadir ke pengadilan. Sehingga oleh hakim sidang ditunda.
“Sidang pertama sudah berjalan, cuman Cik Bur tak hadir. Tadi hanya satu yang hadir, Ritas Mairiyanto, yang dihadiri kuasa hukumnya, Bayu,” kata Endang.
Sidang pertatama kata Endang, belum memasuki materi pokok perkara, melainkan masih di pemeriksaan berkas-berkas para pihak.
Begitupun dengan para tergugat, sambungannya, dalam sidang pertama sudah dipanggil secara patut, namun mereka tak hadir. Ia mengatakan untuk sidang selanjutnya majelis hakim akan memanggil kembali secara patut.
“Tadi keputusan pengadilan akan dipanggil sekali lagi dengan jangka waktu 3 minggu, untuk mengikuti sidang kedua pada 30 Juli mendatang,” bebernya.
Seperti diketahui, Cik Bur digugat karena memperpanjang kontrak kerjasama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) di atas kantor Demokrat.
Namun perpanjangan kontrak tersebut dinilai janggal. Sebab masa kontrak pertama belum habis, kemudian diperpajang selama 15 tahun terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta.
Sementara pada saat perpanjangan kontrak, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai ketua DPD Demokrat Jambi, karena sudah dijawab oleh Mashuri.
Selain itu, uang sewa kontak kerjasama tower juga tidak disetorkan ke kas DPD Partai Demokrat. Sehingga partai menggugat ke pengadilan. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Vonis Riski Apriyanto Oknum ASN Pemprov Jambi Cabul Dinilai Tak Adil, Jaksa Resmi Banding