IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3,42 juta batang rokok ilegal dan 633 liter minuman beralkohol diamankan oleh Bea Cukai Jambi selama periode pertama 2025.
"Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 2,6 miliar rupiah," sebut Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, Jumat (4/7/2025).
Penangkapan ini menurutnya bagian untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, keamanan dan perekonomian negara.
Tangkapan itu menurutnya merupakan hasil kerjasama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Thaha Jambi, serta dukungan masyarakat.
Kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan minuman beralkohol sangat penting dan juga pentingnya untuk menekan peredarannya.
“Hal itu sangat dibutuhkan untuk mengurangi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara,” sebutnya. (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Yanto, ASN Cabul Hanya Divonis 2 Tahun Percobaan, Jaksa Nyatakan Banding