Tragis, Seorang Pria di Jambi Dihabisi Pasangan Sesama Jenisnya dengan Racun Sianida

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:54:29 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Diduga terbakar api cemburu, seorang pecinta sesama jenis tega menghabisi pasangannya dengan menggunakan racun sianida.

Kasus itu berhasil diungkap oleh tim gabungan Polsek Jelutung dan Satreskrim Polresta Jambi.

Kini pelaku berinisial AFY (21) telah ditahan polisi. Kasat reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan korban berinisial RH (23).

"Pelaku mencampurkan zat kalium CN atau yang dikenal sebagai sianida ke dalam minuman korban," ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Racun sianida itu dibeli pelaku secara online. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Kota Jambi.

Pengungkapan itu menguak fakta jika pelaku dan korban merupakan pasangan sesama jenis.

Keduanya sudah menjalani hubungan sesama jenis sejak empat tahun belakangan.

Kasat reskrim menerangkan, pelaku menduga korban memiliki pasangan lain yang membuat pelaku marah dan merancang pembunuhan itu.

“Motifnya karena cemburu, pelaku menduga korban punya kekasih lain sehingga menyusun rencana pembunuhan,” ujarnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (16/6) di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Jelutung, Kota Jambi.

Pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan dalih ingin memberikan “obat kuat” agar hubungan intim mereka bisa bertahan lama.

Saat pertemuan, korban membawa dua botol minuman brown sugar milk. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencampurkan racun ke dalam salah satu botol, lalu menyuruh korban meminumnya.

Tidak lama setelah menenggak minuman itu, korban mulai sesak napas dan tubuhnya melemah.

Pelaku kemudian membawa korban ke RS Baiturrahim menggunakan ambulans, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung bergerak cepat. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, akhirnya AFY mengakui perbuatannya.

Atas perbuatan tersangka AFY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)



BERITA BERIKUTNYA