IMCNews.ID, Jambi - Setelah PT. Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Jambi, Perkumpulan Hijau (PH) kembali menemukan indikasi kejahatan lingkungan lainnya.
Kali ini PH menemukan indikasi itu akibat aktivitas industri Ekstraktif Batubara yaitu PT. Globalindo Alam Lestari (GAL).
Perusahaan tambang batubara yang berada dikawasan Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo tersebut menjadi ancaman serius untuk lingkungan dan masyarakat.
Aktivitas tambang batu bara yang dilakukan PT GAL hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga.
Sorotan ini disampaikan Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan. Dia menyoroti dampak yang ditimbulkan dari tambang batu bara yang sangat dekat permukiman warga tersebut.
Baik itu dari ketimpangan sosial hingga ancaman terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.
"Resiko hadirnya tambang batu bara pasti akan mengintimidasi ruang hidup masyarakat karena di mana ada tambang, pasti ada kesengsaraan," ujar Feri dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa situasi di Desa Suo Suo mencerminkan bagaimana masyarakat dikorbankan atas nama eksploitasi sumber daya alam.
Menurut Feri, ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan jarak minimal dari permukiman merupakan bentuk kejahatan pertambangan yang nyata.
"Ketidakpatuhan perusahaan pada aturan tentang jarak minimal pun menjadi salah satu tolak ukur kejahatan pertambangan," tegasnya.
Selain ancaman terhadap lingkungan dan pertanian, aktivitas tambang yang begitu dekat juga meningkatkan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
Polusi udara dari debu tambang, pencemaran air, serta potensi longsor akibat pengerukan tanah menjadi kekhawatiran utama yang dihadapi masyarakat.
Bukan hanya itu, PH melihat PT Globalindo Alam Lestari (GAL) telah menyebabkan pencemaran dan membunuh sejumlah ekosistem sungai di sekitar wilayah konsesinya.
"Dari hasil investigasi di lapangan Perkumpulan Hijau menemukan pembuangan atau pengeringan air dari bekas tambang baru yang sedang beroperasi melalui selang mengarah dan mengalir ke sungai Batanghari, air bekas tambang yang seharusnya dialiri ke setling pond untuk mengurai zat atau bahan kimia bekas tambang yang terkandung dari air bekas tambang baru,” sebut Feri.
Dalam hal ini jelas, ungkap Feri, sanksi pelanggaran UU Lingkungan terkait settling pond, dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif.
“Tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya. Sanksi pidana meliputi penjara dan denda, sedangkan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin,” imbuhnya.
Feri menambahkan, dalam lahan PT GAL ini terihat jelas lobang bekas galian tambang yang menganga luas. Kata dia, tidak ada bentuk tanggung jawab terhadap dampak akibat dari ekploitasi tambang yang dilakukan secara masif.
"Berdasarkan analisis Tim GIS, Perkumpulan Hijau mencatat luasan lobang tambang yang tidak direklamasi oleh PT. Globalindo Alam Lestari yakni luas lubang tambang mencapai 7,64 hektar. Kemudian luas lahan terbuka mencapai 10,97 hektar.
Feri menegaskan, jika tindakan kejahatan lingkungan ini tidak segera dihentikan, maka kehancuran dan bencana tinggal menunggu waktu.
"Desakan evaluasi dan sanksi tegas, Perkumpulan Hijau mendesak pemerintah, Polda Jambi, Mabes Polri, khususnya inspektorat tambang, menteri lingkungan hidup untuk segera mengevaluasi praktik tambang yang berlangsung di Desa Suo Suo,” katanya.
Feri menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari dampak buruk pertambangan dan memastikan keselamatan mereka.
"Perkumpulan Hijau juga mendesak pemerintah selaku pemberi izin, untuk mengevaluasi praktik tambang yang ada dan membebaskan area masyarakat dari wilayah tambang agar dapat memberikan jaminan pada keselamatan masyarakat sekitar," tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Feri menyebut bahwa pencabutan izin merupakan bentuk hukuman tertinggi yang bisa diberikan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Namun, hingga saat ini, belum ada pencabutan izin yang terjadi di wilayah tersebut.
Dia mengatakan, Perkumpulan Hijau akan segera melaporkan temuan di lokasi PT GAL ini ke Polda Jambi untuk dilakukan tindakan.
"Kami akan laporkan PT GAL ini atas tindakan kejahatan pencemaran lingkungan,” tandasnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan