IMCNews.ID, Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun penjara kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, barang bukti dalam kasus Ari Ambok akan dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Helen cs.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada hari ini, Selasa, 6 Mei 2025.
“Menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim saat menjatuhkan vonis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Helen dkk.
“Pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa karena peran aktifnya dalam pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Jambi,” sebut Noly Wijaya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Terdakwa Arifani alias Ari Ambok diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan memberikan informasi penting terkait jaringan narkotika yang melibatkan terdakwa lain atas nama Helen, Diding, dan kawan-kawan.
Helen, Diding dan kawan kawan saat ini perkaranya tengah disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
Atas Putusan tersebut diatas majelis hakim memberikan waktu berpikir kepada JPU dan terdakwa selama 7 hari Ke depan. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Keroyok Warga SAD Hingga Tewas, Dua Karyawan Perusahaan Sawit di Tebo Diciduk