IMCNews.ID, Jakarta - Lebih dari 5.000 rekening diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online (judol). Nilai transaksi dari ribuan rekening itu mencapai lebih dari Rp600 miliar.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya upaya ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Disebutkannya bahwa gerakan itu digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, gerakan ini juga untuk memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.
Menurut dia, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi daring, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Pemekaran Sumatera Utara; Kota Padang Sidempuan Ditunjuk Jadi Ibu Kota Provinsi Sumatera Tenggara