Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 11,5 Kg Ganja Dari Medan

Rabu, 30 April 2025 - 17:51:54 WIB

IMCNews.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 11,559 Kg ganja kering siap edar.

Ganja itu dibawa dari Sumatera Utara via Riau menuju Jambi. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada tanggal 16 April 2025.

Awalnya diduga bahwa barang yang dibawa adalah sabu, namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja.

“Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya. Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak berisi ganja dengan total berat 11.559 kg,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25). Keduanya merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Barang haram tersebut awalnya dibawa sebanyak 13 bungkus dari Tapanuli Selatan. Namun sebanyak 3 kg dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau. Sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya tertangkap.

“Nilai ganja ini jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp11,5 juta. Namun dampak sosialnya jauh lebih besar,” katanya.

“Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang, artinya kita telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini secara tidak langsung turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga 208 miliar dari biaya rehabilitasi pengguna.

“Keberhasilan ini bukan akhir, namun pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan kepolisian di Polda Sumut demi menekan peredaran narkoba lintas provinsi,” pungkasnya.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta hingga 8 miliar. (*)



BERITA BERIKUTNYA