IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 8 orang berhasil diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak II Polda Jambi dalam operasi pekat, Senin (10/3/2025) malam yang ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, Selasa (11/3/2025) menyampaikan bahwa mereka diamankan di Hotel J8, Kota Jambi.
“Dari hasil razia, delapan orang tersangka ditemukan positif menggunakan narkoba, dengan rincian 5 laki-laki dan 3 perempuan dan rata-rata di bawah umur,” ujarnya.
Awalnya tim melakukan razia di hotel J8 di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi. Di sana tim mendapati para tersangka.
Setelah diamankan, kata Ernesto, pihaknya melakukan cek urine kepada mereka. Hasilnya mereka dinyatakan positif mengandung Methampetamine dan Canavis.
Mereka adalah L (17) , S (16), N (16), R (15), P (20), H (24), N (17) dan R (17). Para tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Sabu, Ganja dan Ekstasi Bernilai Miliaran dari Tangan Seorang Pria