IMCNews.ID, Jambi - Polisi akhirnya berhasil menuntaskan kasus pembunuhan sopir travel asal Tungkal. Tiga tersangka telah diamankan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, menyampaikan pelaku terakhir yang ditangkap berhasil diamankan di kabupaten Tebo.
“Untuk para pelaku pembunuhan sopir travel sudah kita ungkap, sebanyak 3 orang menjadi tersangka pembunuhan sopir travel di Jambi tersebut,” ujarnya, Senin, (10/3/2025)
Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan 2 pelaku di tempat yang berbeda.
Dua dari tiga tersangka yang merupakan eksekutor pembunuhan itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan.
Manang menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tanggal 9 September 2024 lalu.Korban merupakan seorang sopir travel bernama Matnur bin Umar.
Korban ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan di sebuah jurang di Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Korban dibunuh oleh pelaku yang menyamar sebagai penumpang travel. Para pelaku yakni Heri Susanto bin Pono (32) warga Suko Arjo, Lampung, Alexander Tasman (35) warga Jambi dan terakhir Al Ikhsan, (36) warga Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Para pelaku telah merencanakan dan melaksanakan pembunuhan korban dengan menggunakan tali dan lakban.
Manang menerangkan para tersangka awalnya berpura-pura memesan travel untuk pergi ke Kota Jambi. Mereka kemudian naik ke dalam mobil travel yang dikendarai oleh korban, Matnur bin Umar.
“Di perjalanan, mobil travel berhenti karena korban menerima telepon. Pada saat itu, Heri Susanto berpindah posisi duduk dan duduk di sebelah korban,” terangnya.
Setelah itu, kata Dirreskrimum Polda Jambi, pelaku Alexander Tasman meminta korban untuk berhenti. Ketika korban berhenti, Alexander Tasman langsung menjerat leher korban dengan tali.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan memberontak, tetapi Al Ikhsan membantu menarik tali dan memberikan lakban kepada Alexander Tasman,” jelasnya.
Korban kemudian diikat dan dilakban. Ketiga tersangka membuang mayat korban ke sebuah jurang di Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Setelah membuang mayat korban, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan ke Provinsi Lampung.
Namun, dari keterangan tersangka mobil yang dikendarai mati mendadak di tengah jalan. Mereka pun meninggalkan mobil tersebut di jalan tol.
Pelarian Mereka pun sia-sia. Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap para pelaku yang sempat buron.
Barang bukti yang berhasil diamankan, mobil travel yang digunakan oleh korban, tali, lakban, dan beberapa barang lainnya. Kini Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. (*)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Polda Jambi Dalami Kejadian Kapal Tongkang Tabrak Tiang Fender Jembatan Tembesi