IMCNews.ID, Jambi - Peninjauan lubang tambang PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Koto Boyo, Kecamatan Bathin IV, Kabupaten Batanghari oleh tim gabungan dari Polda Jambi bersama Kementrian ESDM membuka tabir baru soal dugaan kejahatan lingkungan.
Fakta di lapangan, tim mendapati ada lubang tambang dengan kedalaman mencapai 4 meter dan luas permukaan kurang lebih 3,2 hektare, yang kini penuh dengan air.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mendesak seluruh temuan di lapangan yang didapat oleh tim agar disampaikan secara terbuka lewat media massa agar masyarakat tahu fakta yang sebenarnya.
"Karena kami menilai kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke lokasi PT BBMM ini terkesan hanya seperti kunjungan kerja saja. Sebab mereka tidak menemukan aktifitas di luar WIUP dan hanya menerima Keterangan sepihak dari PT BBMM,” kata Feri.
Padahal, menurut Feri, temuan dari Perkumpulan Hijau, diduga kuat ada perusahaan di lokasi tambang Koto Boyo mengeruk Batu Bara di luar wilayah konsesi mereka.
"Kami menemukan ada perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di luar izin konsesi IUP, Polda juga harus selidiki itu, siapa pelakunya. Karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT BBMM,” ujarnya.
Dia juga menuding bahwa Kementrian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi berusaha menutupi kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.
“Karena hal itu kami meminta, untuk membuka semua hasil pemeriksaan sample air yang di ambil dari lobang tambang tersebut, agar semuanya jelas,” sebutnya.
Berdasarkan catatan Perkumpulan Hijau, terkait pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara, dari 126 Perusahaan Pemegang IUP Batu bara hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan Reklamasi pasca penambangan batu bara tersebut.
Sisanya, lubang bekas tambang dibiarkan menganga begitu saja. Bahkan menurut dia sudah menelan korban. Laporan yang dia terima, ada korban yang tenggelam di dalam lubang tambang tersebut.
"Parahnya lagi dari catatan Perkumpulan Hijau, kami menemukan 9 perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU perkebunan sawit PT SDM,” bebernya.
Ke sembilan perusahaan itu adalah, PT Tambang Bukit Tambi (TBT), PT Bumi Makmur Sejati (BMS), PT Batu Hitam Sukses (BHS), PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), PT Kurnia Alam Investama (KAI), PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB), PT Batu Hitam Jaya (BHJ), PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC) dan PT Kasongan Mining Mills (KMM).
“Berdasarkan penelusuran kami, 5 dari 9 perusahaan di atas dimiliki oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi dari PT SDM,” terangnya.
Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU), sambungnya, dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan.
Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud, bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan akal-akalan keluarga Senangsyah, wilayah HGU PT SDM yang terlantar dengan tidak terpenuhinya ketentuan perundang – undangan itu akan semakin sulit dicabut, karena telah dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara,” kata Feri.
Kuat dugaan sawit yang sebagian di tanam oleh PT SDM sengaja hanya untuk mengulur waktu agar izinnya tidak dicabut sampai dengan tambang batubara berproduksi.
“Yang lebih menyedihkan lagi berdasarkan hasil penelusuran kami terdapat beberapa aktifitas penambangan yang dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) namun berada di dalam HGU PT SDM, ini jelas dan terbuka sekali pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang di lakukan oleh PT SDM,” tukasnya.
Tambang batubara di dalam HGU PT SDM, tambah Feri, membuat kehidupan Orang Rimba semakin sengsara. Berbagai penyakit kini muncul akibat dampak dari tambang batubara.
“Pencemaran sungai akibat aktivitas tambang batubara telah menyebabkan kematian anak-anak rimba. Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas tambang batubara,” bebernya.
Selain itu, anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jadi korban. Dari awal di mulainya proses penerbitan izin HGU PT SDM, sambung Feri, telah menimbulkan konflik dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba.
Yang mana, msebagian wilayah HGU PT SDM merupakan ruang hidup Masyarakat (SAD) atau Orang Rimba.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami meminta hearing dan mendesak DPR RI melalui Komisi XII agar melakukan peninjauan ke lapangan,” tandasnya. (*)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Dua Pengedara Tewas Usai Hantam Truk yang Sedang Parkir, Satu Luka-Luka