Penertiban Kawasan Hutan, Jaksa A Roni Bertugas Sebagai Koordinator Satgas PKH Jambi

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:00:47 WIB

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya

IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasikan bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi.

Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.

"Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan," ujar Noly.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.

Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yaitu penagihan denda administratif - menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.

Kedua penguasaan kembali kawasan hutan - mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.

Kemudian yang terakhir pemulihan aset hutan - mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja).

Di antaranya pokja database, yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Lalu, pokja identifikasi dan verifikasi, yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan.

Selanjutnya pokja keamanan dan ketertiban yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Kemudian pokja penegakan hukum yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah.

Terakhir pokja pemulihan aset yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.

"Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset," jelas Noly.

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut. (*)



BERITA BERIKUTNYA