IMCNews.ID, Jakarta - Para Kepala Desa (Kades) diminta jangan jadi penakut. Jika mendapatkan perbuatan tak menyenangkan berupa pemerasan, laporkan saja ke pihak penegak hukum.
Perintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
"Kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan (gadungan) atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Dia mengungkap, fakta di lapangan menunjukkan adanya oknum LSM dan oknum wartawan (gadungan) yang melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
Persoalan itu pun telah dia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT, Jumat (31/1/2025) lalu. (*)
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Personel Ditpolaitud Polda Jambi Tandatangani Fakta Integritas Komitmen Menuju WBK dan WBBM