IMCNews.ID, Jakarta - Para Kepala Desa (Kades) diminta jangan jadi penakut. Jika mendapatkan perbuatan tak menyenangkan berupa pemerasan, laporkan saja ke pihak penegak hukum.
Perintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
"Kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan (gadungan) atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Dia mengungkap, fakta di lapangan menunjukkan adanya oknum LSM dan oknum wartawan (gadungan) yang melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
Persoalan itu pun telah dia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT, Jumat (31/1/2025) lalu. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Personel Ditpolaitud Polda Jambi Tandatangani Fakta Integritas Komitmen Menuju WBK dan WBBM