IMCNews.ID, Jambi - Seorang oknum pembina pramuka, RK (43) dicokok unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari.
Dia dilaporkan mencabuli sebanyak 9 siswi SMP yang diasuhnya. Peristiwa itu terbongkar setelah salah satu korban melaporkan yang terjadi pada mereka kepada orang tuanya.
Selain sebagai pembina pramuka, tersangka berstatus pegawai honorer di Pemerintahan Kabupaten Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, mengatakan, aksi pencabulan terhadap sembilan orang siswi tersebut dilakukan saat tersangka meminta anak binaanya menyetorkan hafalan dasa darma dan tri satya pada kegiatan pramuka.
Para korban saat itu diperintah masuk secara bergantian ke salah satu ruang kelas sekolah.
Modusnya, pelaku meminta korban untuk duduk dan memejamkan mata. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
“Dia mencium dan meraba bagian sensitif korbannya,” katanya.
RK ditangkap tanpa perlawanan pada Senin 20 Januari lalu pada pukul 16.00 WIB. Dia terancam hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara. (*)
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala
Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Ingatkan Jamaah Fokus Ibadah
Belasan Jurnalis Bersama Asian Agri Sambangi Kebun Mitra Swadaya