IMCNews.ID, Jambi - Seorang oknum pembina pramuka, RK (43) dicokok unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari.
Dia dilaporkan mencabuli sebanyak 9 siswi SMP yang diasuhnya. Peristiwa itu terbongkar setelah salah satu korban melaporkan yang terjadi pada mereka kepada orang tuanya.
Selain sebagai pembina pramuka, tersangka berstatus pegawai honorer di Pemerintahan Kabupaten Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, mengatakan, aksi pencabulan terhadap sembilan orang siswi tersebut dilakukan saat tersangka meminta anak binaanya menyetorkan hafalan dasa darma dan tri satya pada kegiatan pramuka.
Para korban saat itu diperintah masuk secara bergantian ke salah satu ruang kelas sekolah.
Modusnya, pelaku meminta korban untuk duduk dan memejamkan mata. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
“Dia mencium dan meraba bagian sensitif korbannya,” katanya.
RK ditangkap tanpa perlawanan pada Senin 20 Januari lalu pada pukul 16.00 WIB. Dia terancam hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari