IMCNews.ID, Muarabulian - Angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari terus beroperasi, bahkan melewati jalan nasional.
Padahal, instruksi gubernur Jambi terkait larangan angkutan batu bara melewati jalan nasional belum dicabut alias masih berlaku.
Tapi para sopir nekat terus beroperasi. Pantauan di lapangan, di kantong-kantong parkir di wilayah Batanghari terlihat banyak angkutan truk bermuatan batu bara yang telah bersiap untuk melintasi jalan nasional.
Biasanya, para sopir angkutan batu bara ini mulai keluar dari kantong parkir sore jelang malam hari.
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agus Prasetyo mengaku telah menindak belasan angkutan batu bara yang nekat melewati jalan nasional pada awal 2025 ini.
Rata-rata kesalahannya karena melanggar jam operasional dan menggunakan jalur darat.
"Ada 17 unit mobil angkutan batubara yang berhasil terjaring razia. Untuk pelanggarannya seperti muatan berlebih dan juga surat-surat kendaraan tidak lengkap," katanya.
Dia juga mengaku jika anggotanya telah melakukan tindakan dengan cara memutar balikkan kendaraan ke arah tambang dikarenakan jumlah yang banyak.
"Ada 10 kendaraan kita lakukan putar balik arah, dan juga ada kendaraan yang melanggar terpaksa kita berikan sanksi tilang," ujarnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Rapat Bersama Pengusaha, Gubernur Al Haris Minta Jalan Khusus Batubara Dikebut