IMCNews.ID, Muarabulian - Angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari terus beroperasi, bahkan melewati jalan nasional.
Padahal, instruksi gubernur Jambi terkait larangan angkutan batu bara melewati jalan nasional belum dicabut alias masih berlaku.
Tapi para sopir nekat terus beroperasi. Pantauan di lapangan, di kantong-kantong parkir di wilayah Batanghari terlihat banyak angkutan truk bermuatan batu bara yang telah bersiap untuk melintasi jalan nasional.
Biasanya, para sopir angkutan batu bara ini mulai keluar dari kantong parkir sore jelang malam hari.
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agus Prasetyo mengaku telah menindak belasan angkutan batu bara yang nekat melewati jalan nasional pada awal 2025 ini.
Rata-rata kesalahannya karena melanggar jam operasional dan menggunakan jalur darat.
"Ada 17 unit mobil angkutan batubara yang berhasil terjaring razia. Untuk pelanggarannya seperti muatan berlebih dan juga surat-surat kendaraan tidak lengkap," katanya.
Dia juga mengaku jika anggotanya telah melakukan tindakan dengan cara memutar balikkan kendaraan ke arah tambang dikarenakan jumlah yang banyak.
"Ada 10 kendaraan kita lakukan putar balik arah, dan juga ada kendaraan yang melanggar terpaksa kita berikan sanksi tilang," ujarnya. (*)
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Gubernur Buka Sosialisasi Pencegahan IRET, TCC, Perundungan, dan Bahaya Narkoba di Bungo
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Rapat Bersama Pengusaha, Gubernur Al Haris Minta Jalan Khusus Batubara Dikebut