IMCNews.ID, Muarabulian - Angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari terus beroperasi, bahkan melewati jalan nasional.
Padahal, instruksi gubernur Jambi terkait larangan angkutan batu bara melewati jalan nasional belum dicabut alias masih berlaku.
Tapi para sopir nekat terus beroperasi. Pantauan di lapangan, di kantong-kantong parkir di wilayah Batanghari terlihat banyak angkutan truk bermuatan batu bara yang telah bersiap untuk melintasi jalan nasional.
Biasanya, para sopir angkutan batu bara ini mulai keluar dari kantong parkir sore jelang malam hari.
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agus Prasetyo mengaku telah menindak belasan angkutan batu bara yang nekat melewati jalan nasional pada awal 2025 ini.
Rata-rata kesalahannya karena melanggar jam operasional dan menggunakan jalur darat.
"Ada 17 unit mobil angkutan batubara yang berhasil terjaring razia. Untuk pelanggarannya seperti muatan berlebih dan juga surat-surat kendaraan tidak lengkap," katanya.
Dia juga mengaku jika anggotanya telah melakukan tindakan dengan cara memutar balikkan kendaraan ke arah tambang dikarenakan jumlah yang banyak.
"Ada 10 kendaraan kita lakukan putar balik arah, dan juga ada kendaraan yang melanggar terpaksa kita berikan sanksi tilang," ujarnya. (*)
Akhiri Dualisme, PB HMI Sahkan Pandu Wijaya sebagai Ketum Cabang Jambi
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Rapat Bersama Pengusaha, Gubernur Al Haris Minta Jalan Khusus Batubara Dikebut