IMCNews.ID, Muarabulian - Angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari terus beroperasi, bahkan melewati jalan nasional.
Padahal, instruksi gubernur Jambi terkait larangan angkutan batu bara melewati jalan nasional belum dicabut alias masih berlaku.
Tapi para sopir nekat terus beroperasi. Pantauan di lapangan, di kantong-kantong parkir di wilayah Batanghari terlihat banyak angkutan truk bermuatan batu bara yang telah bersiap untuk melintasi jalan nasional.
Biasanya, para sopir angkutan batu bara ini mulai keluar dari kantong parkir sore jelang malam hari.
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agus Prasetyo mengaku telah menindak belasan angkutan batu bara yang nekat melewati jalan nasional pada awal 2025 ini.
Rata-rata kesalahannya karena melanggar jam operasional dan menggunakan jalur darat.
"Ada 17 unit mobil angkutan batubara yang berhasil terjaring razia. Untuk pelanggarannya seperti muatan berlebih dan juga surat-surat kendaraan tidak lengkap," katanya.
Dia juga mengaku jika anggotanya telah melakukan tindakan dengan cara memutar balikkan kendaraan ke arah tambang dikarenakan jumlah yang banyak.
"Ada 10 kendaraan kita lakukan putar balik arah, dan juga ada kendaraan yang melanggar terpaksa kita berikan sanksi tilang," ujarnya. (*)
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Maret 2025
Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi
Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Jambi, Wagub Sani: Harus Menyatukan dan Merangkul Keberagaman
Ditlantas Polda Jambi Dorong Perbaikan Sarana Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran
Rapat Bersama Pengusaha, Gubernur Al Haris Minta Jalan Khusus Batubara Dikebut