IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku Januari-Februari 2025. Kebijakan ini diambil karena penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Potongan 50 persen ini berlaku untuk pelanggan dengan KWh maksimal 2.200 Volt Ampere (VA). Tapi bagi pelanggan prabayar, ada batasan maksimal pembelian token listrik setiap bulannya.
Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto batas maksimal pembelian token listrik disesuaikan dengan jumlah jam nyala maksimal yang setara dengan 720 jam.
"Untuk pembelian token listrik diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan," katanya.
Makanya masyarakat tak dapat membeli token listrik dalam jumlah yang berlebihan.
1. Daya 450 VA
2. Daya 900 VA
3. Daya 1300 VA
4. Daya 2200 VA
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Maret 2025
Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi
Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Jambi, Wagub Sani: Harus Menyatukan dan Merangkul Keberagaman
Ditlantas Polda Jambi Dorong Perbaikan Sarana Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran
Biaya Haji 2025 Turun, Segini Nilai yang Harus Dibayar Jamaah Calon Haji