Biaya Haji 2025 Turun, Segini Nilai yang Harus Dibayar Jamaah Calon Haji

Rabu, 08 Januari 2025 - 13:23:03 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Kabar gembira bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada musim haji 2025.

Pasalnya, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 turun dibanding 2024 lalu. Besaran BPIH ini telah disepakati oleh pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI.

BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp89,4 juta. Sementara calon jamaah haji hanya harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja, Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama, Senin (6/1/2025) lalu.

Komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025.

Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025

Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup saat haji.

Apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp4.000.027,21. Diketahui BPIH 2024 adalah sebesar Rp93.410.286 per jamaah.

Sementara itu, Bipih 2025 mengalami penurunan sebesar Rp614.420,82 dari Bipih 2024 yang sebesar Rp56.046.171,60. (*)



BERITA BERIKUTNYA