IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 30 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi diusulkan menerima remisi Natal 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong mengatakan ada 31 napi yang sebelumnya diusulkan menerima remisi Natal. Tapi hanya 30 yang mendapat remisi.
“Karena satu orang sudah bebas Bebas Bersyarat lebih dahulu sebelum SK remisi turun,” katanya.
Pemberian remisi ini bertujuan agar para napi terus berperilaku baik. Menurutnya, pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Mempertimbangkan aspek perilaku, kepribadian, serta masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.
Dari mereka yang mendapat remisi, dia merincikan ada 23 napi yang menerima remisi berupa pengurangan masa hukuman hingga 1 bulan.
Sementara itu, sisanya menerima remisi dalam bentuk pengurangan masa hukuman yang bervariasi, sesuai dengan ketentuan.
"Mereka ada yang dari kasus narkotika dan pidana umum lainnya," jelasnya.
Mereka yang mendapatkan remisi adalah napi yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana di lapas, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan. (*)
Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi
BMKG Ungkap Potensi Hujan yang Kemungkinan Mengguyur Wilayah Jambi
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta