Nilai Ada Dugaan Kriminalisasi Dalam Penetapan Tersangka, Ustad Wahyu Ajukan Praperadilan

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:21:54 WIB

 

IMCNews.ID, Jambi- Tim kuasa hukum ustad Aprizal Wahyudi Diprata dari kantor Advocate-Legal Consultan H Khaerul Saleh SH MH menilai ada upaya kriminalisasi mulai dari penangkapan hingga proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya atas dugaan pencabulan 12 santri.

“Kita melihat ada perbedaan pandangan hukum dengan rekan kita dari kepolisian atas kasus yang menimpa klien kami yang saat ini masih ditahan di Polda Jambi. Dari penelusuran tim kami, baik fakta hukum di lapangan maupun keterangan saksi-saksi, kami menilai ada dugaan “kriminalisasi” atas kasus tersebut,” kata H Kharul Saleh SH MH, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

Makanya atas kuasa dari tersangka, maka mereka mengajukan Praperadilan atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Hari ini Rabu 18 Desember 2024,  jadwal sidang pertama perkara praperadilan nomor 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Namun dari pihak Polda Jambi tidak hadir sehingga Hakim PN Jambi memutuskan sidang ditunda pada 30 Desember 2024 mendatang,” tegas Direktur LBH PEDI 2023 ini.

Dia menilai ada yang ganjil. Di mana, keterangan dari pihak kepolisian yang mengatakan, selain daripada korban tunggal S, ada beberapa orang santri laki-laki yang melapor bahwa mereka dilecehkan.

“Hal ini tidak benar, dan ini ada suatu keganjilan. Mana keganjilannya? Mereka itu semua anak-anak. Pemanggilan penegak  hukum atau kepolisian itu harus didampingi dari orang tua atau ahli warisnya. Tidak bisa serta merta begitu saja dipanggil. Ini suatu pelanggaran. Jadi kita berharap jangan sampai penegak hukum melanggar hukum. Ini harapan kita,” tegasnya.

Selain itu, yang melapor selain korban S, ada diantaranya beberapa orang yang menyadari kesalahannya. Bahkan di antaranya ada yang menarik laporan itu seperti R.

“Dari keterangannya, R bahwasannya kasus ini diduga ada kriminalisasi yang dilakukan  orang-orang yang tidak senang dengan ustad Wahyu karena ustad Wahyu ini orangnya tegas, dan disiplin yang mengeluarkan beberapa santri yang tidak disiplin tersebut dari Pondok Pesantren yang dipimpinnya,” ujarnya.

Diduga mereka yang dikeluarkan dari pondok merasa sakit hati. Sehingga membuat ulah untuk membalas dendam kepada tersangka.

Padahal mereka yang dikeluarkan itu merupakan santri-santri nakal dan sering melanggar aturan yang ditetapkan pesantren.

“Misalnya, santri maupun santriwati, setelah pukul 18.00 WIB tidak boleh keluar tanpa izin dari pengawas pondok,” terangnya.

Khairul Saleh menyebut ada diantara mereka yang dikeluarkan tersebut menjadi provokator untuk memprovokasi temannya agar mengaku dan menjelekkan kliennya.

“Kita harus berhati hati. Penegak hukum jangan sampai melanggar hukum. Harus hati-hati apalagi menyangkut harga diri dan mertabat daripada manusia. Harus  menggunakan azas praduga tidak bersalah.  Ini kunci sebagai asas hukum yang harus kita pegang di negara Republik Indonesia ini,”pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang kerabat tersangka ustad Wahyu menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum melaporkan balik pelapor S dengan bukti LP/B/361/XII/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami juga telah melakukan pelaporan terhadap S,” ungkap pria yang minta namanya tidak ditulis itu.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari laman sindonews.com, Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Selasa (29/10/2024), mengatakan bahwa pihaknya menangkap Aprizal Wahyudi (28), Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.

Pelaku diduga mencabuli 12 santrinya. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah tidak bisa lagi memimpin pondok pesantren. Tersangka Aprizal Wahyudi kini ditahan di sel tahanan Polda Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA