Nasib DTBLU dan DTBPNS UIN Jambi di Ujung Tanduk

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:38:19 WIB

Ramazani Novanda (memegang map) bersama rekannya mengadukan nasibnya kepada Dewan Kehormatan dan anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Kementrian Agama RI.
Ramazani Novanda (memegang map) bersama rekannya mengadukan nasibnya kepada Dewan Kehormatan dan anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Kementrian Agama RI.

*) Oleh: Ramazani Novanda, M.Pd

PEMBUKAAN Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tentu merupakan upaya pemerintah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) di setiap Instansi di berbagai daerah.

Kendati demikian, para pelamar khususnya PPPK mengalami kedilemaan terhadap tidak adanya formasi yang disediakan.

Dinamika ini tentu menjadi pertanyaan bagi pelamar atas ketidakpastian untuk pelamar yang berencana mengikuti seleksi PPPK di Tahun Anggaran 2024.

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang resmi dibuka pada tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II yang dibuka pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Dilansir pada laman https://www.menpan.go.id/ ada tiga peraturan yang telah diterbikan oleh Kementerian PANRB terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024. Kedua, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

Ketiga, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Dalam berita tersebut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa, Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Didasari Pengumuman Pendaftaran Seleksi PPPK di atas tentu menimbulkan pertanyaan bagi pelamar yang menggantungkan harapannya untuk dapat mengikuti seleksi tahap dua pada poin non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Berkenaan dengan narasi di atas, ada beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan terkait dengan aspriasi bagi kami sebagai Dosen DT-BLU/DTPNS yang telah memiliki jabatan fungsional di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang masih dalam kedilemaan terhadap penerimaan PPPK tahap I dan  II Anggaran tahun 2024.

Dosen yang berstatus sebagai Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri yang berjumlah 90 orang dan yang telah memiliki status jabatan fungsional dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) 01 Januari 2022 sampai dengan sekarang 2024 (2 tahun 11 bulan) di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi namun tidak terdata pada database BKN Sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024 pada Tahap I dan II.

Formasi yang disediakan pada BKN tahap II tidak tersedianya Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri khususnya PTKIN.

Tidak adanya pengadan Formasi di BKN dan PPDM (Portal Pemutakhiran Data Mandiri) pada instansi Kementrian Agama khususnya di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dimana sebagai syarat mutlak.

Dengan demikian, para dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri dan yang telah memiliki status jabatan fungsional sepertinya harus mengubur mimpinya untuk menjadi PPPK. (*)

*) Penulis adalah akademisi UIN STS Jambi



BERITA BERIKUTNYA