Dalam KUHP Baru, Pengguna Narkotika Tak Dipindana, Hanya Direhab

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:07:13 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut jika ke depan pengguna narkotika tak dipidana penjara.

Merek yang tertangkap dan terbukti hanya sebagai pengguna hanya akan direhabilitasi. Ketentuan itu menurut Yusril diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” kata Yusril saat orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Rabu (11/12/2024) lalu.

Menurutnya, pengguna harusnya dikategorikan sebagai korban. Makany perlu direhabilitasi.

Cara itu diharap bisa mengurai permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membludak.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, KUHP baru itu berlaku pada Januari 2026 dan lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif.

Hal ini berarti, pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata.

“Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” jelasnya.

Disampaikan Yusril jika penyusunan KUHP baru membutuhkan diskusi panjang yang tidak terlepas dari perdebatan dan kontroversi.

Namun begitu, Yusril meyakini bahwa KUHP baru mengakomodasi filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita itu sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” ujarnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA