IMCNews.ID, Jambi - Pengusaha maupun manajemen perusahaan yang ada di Jambi diingatkan agar memberikan izin karyawannya untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024) mendatang.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha dan pelaku usaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.
Selain itu, lewat Surat Edaran Wali Kota Jambi dia juga menegaskan pengusaha harus memberi izin kepada karyawannya yang menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dapat melaksanakan tugasnya.
"Pekerja dan buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja dan buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia bahwa bertepatan hari pencoblosan pada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024. (*)
Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi
BMKG Ungkap Potensi Hujan yang Kemungkinan Mengguyur Wilayah Jambi
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
KPU Provinsi Jambi Ingatkan Pemilih Wajib Bawa e-KTP ke TPS Saat Hari Pencoblosan