IMCNews.ID, Padang - Kepala Bagian Operasional (Kabbagops) Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
AKP Dadang Iskandar diduga kuat melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya yakni AKP Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan hingga meregang nyawa.
AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati. Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ungkapnya.
Ia mengatakan jumlah butir peluru yang begitu banyak itu kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.
Lebih lanjut Ansri menjelaskan bahwa selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Sementara itu tersangka AKP Dadang Iskandar yang berstatus sebagai tersangka kini menjalani penahanan badan di sel Polda Sumbar. Dia menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.
Saat ditanyai tentang motif, Dwi mengatakan bahwa kejadian penembakan itu dipicu ketika korban AKP Ryanto melakukan penegakan hukum terhadap sopir truk di Solsel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Atas penangkapan itu AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat minta tolong agar sopir dilepaskan, namun karena keinginannya tidak dipenuhi korban maka pelaku menembak kepala korban hingga tewas. (*)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Pemerintah Didesak Tetapkan Judi Online Sebagai Kejahatan Luar Biasa