IMCNews.ID, Jakarta - Penggunaan obat tetes mata herbal disebut oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Noorman Effendi bisa menyebabkan kebutaan.
Hal itu merespon maraknya penjualan produk obat tetes mata berbahan alam secara daring tanpa memberikan jaminan keamanan.
Kata dia, pihaknya menerima beberapa pengaduan terkait penggunaan obat tetes mata herbal.
"Kasus ini tentu sangat merugikan konsumen dan berakibat fatal bagi masa depannya. Pasalnya, obat bahan alam dilarang diproduksi dan diedarkan dalam bentuk sediaan tetes mata. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam," kata Noorman.
Dia menegaskan jika obat mata harus steril, bebas partikel asing, dan merupakan sediaan yang dibuat dan dikemas sedemikian rupa hingga sesuai digunakan pada mata.
"Oleh karena itu, obat tetes mata harus dibuat secara benar oleh industri yang telah menerapkan cara produksi obat yang baik (CPOB), dalam hal ini adalah industri farmasi," tegasnya. (*)
Wapres Pastikan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher
Asset Recovery Bukan Akhir, Penguatan Tata Kelola Jadi Penentu Kesehatan Fiskal
Gubernur Al Haris Hadiri Panen Raya TNI di Desa Kota Baru Geragai
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal
Grand Opening, Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Terjangkau