IMCNews.ID, Jakarta - Penggunaan obat tetes mata herbal disebut oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Noorman Effendi bisa menyebabkan kebutaan.
Hal itu merespon maraknya penjualan produk obat tetes mata berbahan alam secara daring tanpa memberikan jaminan keamanan.
Kata dia, pihaknya menerima beberapa pengaduan terkait penggunaan obat tetes mata herbal.
"Kasus ini tentu sangat merugikan konsumen dan berakibat fatal bagi masa depannya. Pasalnya, obat bahan alam dilarang diproduksi dan diedarkan dalam bentuk sediaan tetes mata. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam," kata Noorman.
Dia menegaskan jika obat mata harus steril, bebas partikel asing, dan merupakan sediaan yang dibuat dan dikemas sedemikian rupa hingga sesuai digunakan pada mata.
"Oleh karena itu, obat tetes mata harus dibuat secara benar oleh industri yang telah menerapkan cara produksi obat yang baik (CPOB), dalam hal ini adalah industri farmasi," tegasnya. (*)
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Grand Opening, Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Terjangkau