IMCNews.ID, Jakarta - Penggunaan obat tetes mata herbal disebut oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Noorman Effendi bisa menyebabkan kebutaan.
Hal itu merespon maraknya penjualan produk obat tetes mata berbahan alam secara daring tanpa memberikan jaminan keamanan.
Kata dia, pihaknya menerima beberapa pengaduan terkait penggunaan obat tetes mata herbal.
"Kasus ini tentu sangat merugikan konsumen dan berakibat fatal bagi masa depannya. Pasalnya, obat bahan alam dilarang diproduksi dan diedarkan dalam bentuk sediaan tetes mata. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam," kata Noorman.
Dia menegaskan jika obat mata harus steril, bebas partikel asing, dan merupakan sediaan yang dibuat dan dikemas sedemikian rupa hingga sesuai digunakan pada mata.
"Oleh karena itu, obat tetes mata harus dibuat secara benar oleh industri yang telah menerapkan cara produksi obat yang baik (CPOB), dalam hal ini adalah industri farmasi," tegasnya. (*)
Libur Panjang, Trafik Kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat
Wagub Apresiasi Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Jadi Percontohan Nasional
Terungkap Peredaran Narkotika Cair Dalam Cartrige Pod, Pelaku Ngaku Dapat dari Jambi
Polres Tebo Musnahkan Rakit Untuk Aktivitas PETI yang Rambah Objek Wisata
Padel Kalcer Hadir Sebagai Ruang Baru Kolaborasi, Tongkrongan dan Networking Bisnis
Grand Opening, Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Terjangkau