Oknum Pegawai Kementrian Komdigi Terlibat Judi Online, Terima Rp8,5 Juta Untuk Amankan Satu Situs

Sabtu, 02 November 2024 - 09:50:45 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didapati terlibat dengan aktivitas judi online di Kota Bekasi. Bahkan jumlahnya bukan satu atau dua orang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap oknum tersebut mendapat mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta dari satu situs judi online yang dijaga.

"Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (1/11/2024) kemarin.

Seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir. Lalu 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Wira menjelaskan pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir.

Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.

"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," jelasnya.

Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan 11 orang ditangkap terkait kasus judi online.

Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.

"Ada 10 (pegawai Komdigi)," sebutnya.

Ade Ary belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu. Identitas para pelaku juga belum diungkap.

Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap.

"Masih pengembangan ya," ucapnya.

Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir.

Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir.

“Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA