IMCNews.ID, Jambi - Kepolisian Daerah Jambi kini tengah mengusut dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Jambi.
Informasi yang diperoleh, santri yang menjadi korban pencabulan oknum tersebut mencapai belasan orang.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan korban cabul pimpinan ponpes itu yakni 11 laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut," katanya.
Modus pelaku adalah meminta para korban datang ke kamarnya, kemudian korban diperintahkan mengerjakan sesuatu. Setelah itu pelaku melancarkan aksinya.
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah pimpinan pondok pesantren.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan dari 12 orang korban, tujuh korban sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan lima orang korban lainnya masih dalam proses.
"Laporan mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban laki-laki juga," ungkapnya.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada santri lain yang menjadi korban pimpinan ponpes tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Faried Ungkap Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Jambi Tak Pernah Dibahas di DPRD
Resmi Dilantik, Muhtadi: SMSI Muaro Jambi Salah Satu yang Terbaik di Provinsi Jambi
SKK Migas Berharap Media Terus Berperan Edukasi Masyarakat Soal Kegiatan Hulu Migas
Lewat IJD, Pemerintah Bangun Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah
7,35 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Akan Disalahgunakan Diamankan di Sungai Bahar
Ribuan Kendaraan Kena Tilang Selama Dua Pekan Operasi Zebra di Jambi, ETLE Terkendala