IMCNews.ID, Jambi - Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029 dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bersama dengan pemecatan itu, DPD PDIP Provinsi Jambi langsung menyurati Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Akmaluddin sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029.
Dalam surat pengusulan PAW yang disampaikan DPD PDIP Provinsi Jambi diketahui sebagai calon PAW Akmaluddin atas nama Nur Tri Kadarini, berasal dari dapil Batanghari-Muarojambi.
Nur Tri Kadarini menjadi peroleh suara terbanyak kedua setelah Akmaluddin dalam Pileg lalu dengan perolehan 12. 000 lebih suara.
Pemecatan Akmaluddin ini ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2024.
Akmaluddin disebut telah melanggar kode etik dan disiplin partai. Salah satu alasan utama pemecatan Akmaluddin adalah tuduhan bahwa ia telah mengkhianati partai dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Akibat tindakan ini, PDIP kehilangan kursi pada Pileg 2024.
Selain itu, Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat.
Tindakan-tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.
"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi putusan DPP.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPD PDIP Provinsi Jambi terkait pemecatan politisi yang sudah dua periode duduk di kursi DPRD Provinsi Jambi ini. (*)
Dari Senat Mahasiswa ke Puncak Akademik, Bahrul Ulum Resmi Sandang Gelar Profesor
Tingkatkan Hasil Pertanian, Pemprov Jambi dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem
Angkutan Batu Bara Distop Sementara, Pengusaha dan Sopir Jangan Nakal!
Dua Warga Binaan Lapas Perempuan Jambi Terima Remisi Khusus Waisak
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
Dinamika Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi, Seswantim: Untuk Keberlanjutan CE
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Mulus, Warga: Terimakasih Pak Haris