Presiden Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp5,2 Triliun Oleg Rizieq Shihab

Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:23:27 WIB

Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab.

IMCNews.ID, Jakarta - Rizieq Shihab melayangkan gugatan perdata kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Bersama sejumlah pihak, Rizieq Shihab menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. 

Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia meminta hakim yang mengadili perkara itu menyatakan Tergugat (Presiden Jokowi) melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Gugatan itu ditanggapi oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Dini Purwono. Salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini, Senin (7/10/2024).

Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Dia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini. (*) 



BERITA BERIKUTNYA