Bawaslu Jambi Awasi 403 Kegiatan Kampanye, Ada 3 Temuan dan 9 Laporan

Selasa, 08 Oktober 2024 - 18:11:54 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye selama 14 hari masa kampanye yang telah berjalan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, dalam proses pilkada kesepakatan Bawaslu, Polri dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu akan menyampaikan tindaklanjut dari hasil pengawasan yang telah dilakukan.

"Setelah selesai apakah masuk tindak pidana pemilihan maka kami mengumumkan kepada publik. Sehingga publik dapat mengetahui apa yang sudah dilakukan," katanya.

Sementara Ari Juniarman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi menambahkan jika selama 14 hari masa kampanye yang telah dijalani, ada 403 kegiatan kampanye yang telah diawasi. 

"Ada 3 temuan dan 9 laporan. 8 diregistrasi dan 1 tidak diregistrasi. Kemudian, ada 2 dinyatakan bukan pelanggaran, 1 pelanggaran etik, dan 4 lahi masalah hukum lainnya. Masalah hukum lainnya ini terkait netralitas ASN. Kemudian ada juga 1 pelanggaran administrasi," ungkapnya.

Selain itu, Ari mengaku, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan salah satu kandidat di Pilgub Jambi yang diduga membagikan uang saat melakukan kampanye di Sarolangun.

Kemudian satu lagi adanya informasi awal yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu terkait dugaan adanya salah satu calon yang maju di Pilgub Jambi diduga pengguna narkoba. Terkait informasi awal ini, kata Ari, pihaknya masih akan melakukan pendalaman. (*)



BERITA BERIKUTNYA