IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye selama 14 hari masa kampanye yang telah berjalan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, dalam proses pilkada kesepakatan Bawaslu, Polri dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu akan menyampaikan tindaklanjut dari hasil pengawasan yang telah dilakukan.
"Setelah selesai apakah masuk tindak pidana pemilihan maka kami mengumumkan kepada publik. Sehingga publik dapat mengetahui apa yang sudah dilakukan," katanya.
Sementara Ari Juniarman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi menambahkan jika selama 14 hari masa kampanye yang telah dijalani, ada 403 kegiatan kampanye yang telah diawasi.
"Ada 3 temuan dan 9 laporan. 8 diregistrasi dan 1 tidak diregistrasi. Kemudian, ada 2 dinyatakan bukan pelanggaran, 1 pelanggaran etik, dan 4 lahi masalah hukum lainnya. Masalah hukum lainnya ini terkait netralitas ASN. Kemudian ada juga 1 pelanggaran administrasi," ungkapnya.
Selain itu, Ari mengaku, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan salah satu kandidat di Pilgub Jambi yang diduga membagikan uang saat melakukan kampanye di Sarolangun.
Kemudian satu lagi adanya informasi awal yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu terkait dugaan adanya salah satu calon yang maju di Pilgub Jambi diduga pengguna narkoba. Terkait informasi awal ini, kata Ari, pihaknya masih akan melakukan pendalaman. (*)
KPU Siapkan 12.782 Alat Bantu Tuna Netra di TPS Untuk Pilkada 2024
Tim Sukses Maulana-Diza Laporkan Dugaan Kecurangan HAR-Guntur ke Bawaslu
SKK Migas dan KKKS Wilayah Jambi Kian Massif dan Agresif Percepat Eksplorasi Sumur Minyak & Gas Baru
Pjs Gubernur Sudirman: Isi Kemerdekaan dengan Karya-Karya Pembangunan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Ajak Generasi Muda Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
Dalam Kegiatan Tasyakuran, Elpisina dan Erpan Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani