IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi menyebut telah menindak ratusan angkutan batubara sepanjang September 2024.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan di lapangan memang masih banyak angkutan batubara membandel.
Pada operasi yang dilaksanakan jajaran Ditlantas Polda Jambi pada Rabu 18 September 2024 malam saja, ada 34 angkutan batu bara kena tilang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar lampu lalu lintas.
Penindakan dilakukan Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dan jajaran.
Dia mengatakan bahwa kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.
Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia, tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.
"Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi," katanya.
Instruksi Gubernur itu, kata dia, masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat sampai saat ini.
"Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.
Angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum. Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.
Kemudian, Paal 10, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso. Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku.
Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir. (*)
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Resmi Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jambi Siap Awasi dan Bina Notaris