Nekat Promosikan Judi Online di Media Sosial, Wanita Cantik di Jambi Diciduk Polisi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:25:02 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Subdit Cyber Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan seorang wanita berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

CS yang merupakan selegram tersebut ditangkap karena mempromosikan judi online di Instagram melalui 20 akun dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

Bersama gadis cantik tersebut, Polisi juga  menyita smartphone, dan link promosi Judi online.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, modus tersangka yakni menjual jasa endorsement link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya dengan memiliki akun 70 ribu follower.

“Kasus ini terungkap setelah anggota cyber mendapatkan informasi dan langsung menyelidiki kasus tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKBP Taufik didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni dalam jumpa pers, Jumat (30/8/2024) kemarin.

Berdasarkan pengakuan, CS sudah melakukan promosi akun judi online sejak tahun 2022 hingga sekarang. Dalam satu postingan dia mendapatkan keuntungan mencapai Rp 2 juta.

“Pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 50 juta dari 20 link judi online yang disebarkan melalui akun medsos miliknya,” katanya.

Menurut AKBP Taufik, hasil dari keuntungan tersebut mempromosi judi online tersebut digunakan CS untuk kebutuhan sehari-harinya. 

“Saat ini kita juga lagi mendalami kasus tersebut, sedangkan untuk situs link yang dipromosikan oleh tersangka merupakan milik Luar Negeri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang undang ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2). Ancaman hukumnya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)



BERITA BERIKUTNYA