Kebakaran di Konsesi PT AMM dan PT SBP, Perkumpulan Hijau: Harus Ditindak Tegas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:27:34 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Perkumpulan Hijau mengapresiasi langkah Polda Jambi menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi.

Salah satunya kasus karhutla ini terindentifikasi terjadi di wilayah konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM) dan PT Sungai Bahar Pasifik (SBP), di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat pada Rabu (14/8/2024) lalu.

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh terkait upaya penegakan hukum yang akan dijalankan Polda Jambi, sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Jambi yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, Pasal 178 KUHP, 188 KUHP, 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup dan pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurut Feri, berdasarkan hasil pantauan perkumpulan hijau, dua perusahaan yang terbakar, yakni PT. Artha Mulia Mandiri dan PT.Sungai Bahar Pasifik tidak melakukan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap potensi kebakaran lahan di area kerja mereka.

"Di kawasan konsesi dua perusahaan tersebut, kita tidak menemukan menara pantau api dan sumur bor yang digunakan untuk melakukan pembasahan dan pencegahan terjadinya kebakaran lahan," katanya.

Dari hasil pantauan tersebut yang menjadi pertanyaan apakah dua perusahaan itu sudah memiliki izin atau belum.

"Jika sudah memiliki izin, bagaimana untuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) nya sendiri, itu patut dipertanyakan," sebutnya.

Dia berharap ketegasan Polda Jambi dalam melakukan penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat saja, tapi juga terhadap koorporasi yang tidak menjalankan aturan dan lalai untuk melakukan pencegahan juga dapat ditindak. (*)



BERITA BERIKUTNYA